Persyaratan Calon Kepala Desa: Syarat Umum dan Administrasi, Wajib Untuk Dipenuhi!
--
- Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
- Bukan sebagai pengurus partai politik;
- Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);
- Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI,
- Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2;
- Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya;
- Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran;
- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa;
- Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup;
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
Baca juga: Contoh Banner Calon Kepala Desa yang Mudah Menarik Perhatian
Baca juga: Wasiat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Ada 3 Poin Penting di Dalamnya
Baca juga: Doa Selamatan Pengesahan Warga Baru PSHT, Selamat Matahari Masih Bersinar PSHT Akan Tetap Kekal
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat ya.