Cara Mendaftar Menjadi Kepala Desa: Persyaratan, Dokumen, dan Alur Pendaftarannya
--
10. Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil: Setelah pemungutan suara selesai, suara akan dihitung dan hasilnya diumumkan secara resmi. Calon dengan suara terbanyak akan menjadi pemenang dan akan terpilih sebagai kepala desa.
11. Pelantikan: Setelah hasil pemilihan diumumkan, calon terpilih akan mengikuti proses pelantikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.
Syarat Menjadi Kepala Desa
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan - Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka
- Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat
- Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berbadan sehat
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan
- Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.
Baca juga: Wasiat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Ada 3 Poin Penting di Dalamnya
Baca juga: Doa Selamatan Pengesahan Warga Baru PSHT, Selamat Matahari Masih Bersinar PSHT Akan Tetap Kekal
Baca juga: Doa Pembukaan PSHT Bahasa Jawa Disertai dengan Terjemahannya