Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Mendaftar Menjadi Kepala Desa: Persyaratan, Dokumen, dan Alur Pendaftarannya

Cara Mendaftar Menjadi Kepala Desa: Persyaratan, Dokumen, dan Alur Pendaftarannya

--

10. Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil: Setelah pemungutan suara selesai, suara akan dihitung dan hasilnya diumumkan secara resmi. Calon dengan suara terbanyak akan menjadi pemenang dan akan terpilih sebagai kepala desa.

11. Pelantikan: Setelah hasil pemilihan diumumkan, calon terpilih akan mengikuti proses pelantikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.

Syarat Menjadi Kepala Desa


- Warga Negara Indonesia

- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan - Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka

- Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat

- Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar

- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Berbadan sehat

- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan

- Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

Baca juga: Wasiat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Ada 3 Poin Penting di Dalamnya

Baca juga: Doa Selamatan Pengesahan Warga Baru PSHT, Selamat Matahari Masih Bersinar PSHT Akan Tetap Kekal

Baca juga: Doa Pembukaan PSHT Bahasa Jawa Disertai dengan Terjemahannya

Sumber:

UPDATE TERBARU