Alamat Kantor Pertanahan Jakarta Timur Lengkap dengan Jam Buka dan No Telp yang Aktif
--
Tugas dan Fungsi BPN
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Baca juga: 2 Link Download Contoh Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Desa yang Sah Format Word/PDF
Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Hibah Tanah yang Benar untuk Masjid atau Jalan Sesuai Peraturan Sah
Baca juga: Satuan Ukuran Tanah Standar Nasional dan Internasioanl yang Harus Kamu Tau, Ternyata Beda Loh!
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
Jl. Dr. Sumarno No.14, RT.3/RW.8, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
https://kot-jaktim.atrbpn.go.id/