Saturday 23rd of November 2024
×

Alamat Lokasi Badan Pertanahan Terdekat Dari Lokasi Saya Sekarang, Urus Sertifikat Tanah Makin Mudah dan Praktis

Alamat Lokasi Badan Pertanahan Terdekat Dari Lokasi Saya Sekarang, Urus Sertifikat Tanah Makin Mudah dan Praktis

--

Layanan yang Dilakukan di BPN

Perubahan Hak Atas Tanah

No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022


Syarat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Surat Persetujuan dari kreditor, jika dibebani Hak Tanggungan.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  7. penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 M2.

Prosedur

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

Baca juga: 5+ Link Download Livery BussID Timnas Indonesia Terbaru 2023, Tampilan Kece dan Cinta Tanah Air

Baca juga: Kumpulan Lagu Rohani Papua, Tanah Papua Punya Karya Nih!

Baca juga: Struktur Organisasi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur Terbaru 2023 dan Fungsinya

Waktu dan Biaya

  1. Waktu : 5 hari kerja
  2. Biaya Rp. 50.000 per Sertifikat

Kontak No Telp Kantor BPN Jakarta Timur

- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim

- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801  

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

Tugas dan Fungsi BPN

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Sumber:

UPDATE TERBARU