Alamat Lokasi Badan Pertanahan Terdekat Dari Lokasi Saya Sekarang, Urus Sertifikat Tanah Makin Mudah dan Praktis
--
Layanan yang Dilakukan di BPN
Perubahan Hak Atas Tanah
No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022
Syarat
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat Persetujuan dari kreditor, jika dibebani Hak Tanggungan.
- Sertifikat Asli.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 M2.
Prosedur
- Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
- Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
- Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
- Pembayaran biaya PNBP
- Proses Layanan
- Penyerahan Hasil Layanan
Baca juga: 5+ Link Download Livery BussID Timnas Indonesia Terbaru 2023, Tampilan Kece dan Cinta Tanah Air
Baca juga: Kumpulan Lagu Rohani Papua, Tanah Papua Punya Karya Nih!
Baca juga: Struktur Organisasi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur Terbaru 2023 dan Fungsinya
Waktu dan Biaya
- Waktu : 5 hari kerja
- Biaya Rp. 50.000 per Sertifikat
Kontak No Telp Kantor BPN Jakarta Timur
- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim
- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Tugas dan Fungsi BPN
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.