Ini Dia Prosedur dan Biaya Pengurusan SK Pensiun Janda, Ikuti Syarat Syaratnya Disini!
--
- Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian (dilegalisir)
- Fotocopy KTP dan KK
- Pas Foto berwarna (format JPEG/JPG)
- Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Akte Cerai / Akte Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan)
- Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan)
- Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris)
Baca juga: 20 Daftar Lokasi Latihan PSHT Terdekat dari Lokasi Saya Di Indonesia, Apakah Ada di Daerahmu ?
Prosedur Pengurusan SK Pensiun Janda
- Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
- Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
- Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC).
- Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul
- Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis melalui aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan
Nah untuk biayanya sendiri Tidak dipungut biaya ya, jadi kamu tak perlu takut untuk terkena biaya ya.
Sekian dulu bahasan kami mengenai Prosedur dan Biaya Pengurusan SK Pensiun Janda yang bisa kami sampaikan disini. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat.