Friday 15th of November 2024
×

Cara Mengurus Surat Permohonan Cerai PNS Wanita dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Cara Mengurus Surat Permohonan Cerai PNS Wanita dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

--

Seorang PNS wajib mengajukan izin perceraian kepada atasan ataupun pejabat sesuai tingkatan hierarki di tempat satuan kerjanya. Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983, izin perceraian pns wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan-alasan mengenai dasar permintaan pengajuan perceraian tersebut.

Baca juga: Jenis-Jenis Rolling Door dan Tips Memilihnya yang Tepat Untuk Rumah, Toko, Ruko, Kios Dll


Baca juga: Tips Mendapatkan Hasil Pertanian yang Bagus: Pemilihan Tanah, Perawatan, hingga Panen

Baca juga: Tips dan Trik Mencegah Ayam Boiler Berak Kapur, Solusi Ternak Tumbuh Sehat

Perubahan pada Pasal 3 PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 memberikan ketentuan tambahan bahwa PNS baik berposisi sebagai tergugat maupun penggugat sama-sama wajib mengajukan izin perceraian.

Syarat Mengurus Surat Permohonan Cerai PNS

Sebelum mengajukan dokumen cerai ke pengadilan, PNS wajib mengurus surat izin cerainya terlebih dahulu yang memiliki syarat antara lain:

  • PNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib mengajukan surat izin cerai secara tertulis dari atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis lebih tinggi di tempat satuan kerjanya. Setelah mendapatkan izin maka proses perceraian bisa kemudian diajukan ke pengadilan.
  • PNS yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan cerai dari pasangannya kepada atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis untuk mendapatkan surat keterangan selambat-lambatnya 6 hari kerja.
    Pasangan yang sama-sama berstatus PNS dan mengajukan permohonan surat izin cerai dan mendapatkan surat keterangan atau surat izin terlebih dahulu dari atasannya.
  • Surat izin diajukan secara tertulis kepada atasan atau pejabat dengan memuat alasan-alasan yang jelas seperti alasan perceraian karena pasangan terbukti melakukan perzinahan, pasangan melakukan perbuatan judi maupun mabuk-mabukan, pasangan melakukan penganiayaan, dan lain-lain.
  • Setiap atasan atau pejabat yang menerima surat izin perceraian wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima surat izin cerai, salah satunya melakukan upaya merukunkan kembali kedua belah pihak dan memanggil atau meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
  • Jika atasan atau pejabat tidak berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali ke dua belah pihak, maka proses pemberian izin dilaksanakan secepatnya sesuai jangka waktu yang diberikan.

Sumber:

UPDATE TERBARU