Friday 15th of November 2024
×

Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama Sesuai dengan Aturan Hak Waris

Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama Sesuai dengan Aturan Hak Waris

--

APHB juga merupakan akta yang dibuat oleh PPAT untuk membuktikan telah terjadinya kesepakatan diantara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah.

Baca juga: 4 Tips Membesarkan Layar TV Polytron Atau Mengembalikan Ke Ukuran Semula


Baca juga: Tips Mendapatkan Hasil Pertanian yang Bagus: Pemilihan Tanah, Perawatan, hingga Panen

Baca juga: Tips dan Trik Mencegah Ayam Boiler Berak Kapur, Solusi Ternak Tumbuh Sehat

Salah satu tujuan dari Pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Syarat Membuat Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama

Berikut beberapa syarat membuat APHB yang harus kamu siapkan:

  • Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
  • Fotokopi KTP para ahli waris
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Fotokopi KK para ahli waris
  • Akta perkawinan orang tua
  • Akta perkawinan para ahli waris
  • Akta kematianpewaris
  • Sertifikat tanah asli dan fotokopinya
  • Surat-surat lainnya (surat pernyataan, surat kuasa, dan sebagainya)

Cara Mengurus Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama

Berikut tata cara membuat APHB yang harus kamu lakukan:

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Menghadapkan pemohon kepada Camat Omben selaku PPAT untuk melaksanakan proses Pembagian Hak Bersama (Waris)
  4. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) sesuai dokumen dari pemohon
  5. Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) ditandatangani oleh pemohon, saksi-saksi dan Camat Omben selaku PPAT
  6. Berkas diserahkan kepada Petugas Pembantu PPAT Kecamatan Omben untuk dicatat ke dalam Buku Register
  7. Pemohon dipanggil dan Petugas Pembantu PPAT menyerahkan Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Badan Pertanahan Negara untuk memproses akta tersebut menjadi sertifikat

Sumber:

UPDATE TERBARU