Biaya Pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama Atau Akta Pembagian Hak Bersama
--
APHB juga merupakan akta yang dibuat oleh PPAT untuk membuktikan telah terjadinya kesepakatan diantara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah.
Baca juga: Rekomendasi Spa Plus Hiburan Pantai Indah Kapuk, Dilengkapi dengan Daftar Harganya
Baca juga: 12 Rekomendasi Kado Untuk Santri Putra yang Bermanfaat, Pasti Diterima dengan Hati Bahagia
Salah satu tujuan dari Pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Syarat Membuat Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama
Berikut beberapa syarat membuat APHB yang harus kamu siapkan:
- Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
- Fotokopi KTP para ahli waris
- Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Fotokopi KK para ahli waris
- Akta perkawinan orang tua
- Akta perkawinan para ahli waris
- Akta kematianpewaris
- Sertifikat tanah asli dan fotokopinya
- Surat-surat lainnya (surat pernyataan, surat kuasa, dan sebagainya)
Biaya Pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama
Diketahui kamu harus mengeluarkan 50 ribu rupiah untuk mengurus APHB di BPN. Namun, ada juga biaya lain, yaitu biaya PPAT, biaya pengukuran, biaya pajak, dan sebagainya. Jadi, biaya akhir APHB bisa berbeda-beda tergantung banyak faktor.
Nah, itu dia informasi mengenai biaya mengurus surat pernyataan pembagian hak bersama yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!