Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023, Ikuti dan Siapkan Dokumen Berikut!
--
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam perpanjangan sertifikat elektronik berdasarkan PER-28/PJ/2015
Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023
Persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik untuk badan, cabang dan joint operation (BD/CAB/JO) :
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, bermeterai.
- e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli Pengurus.
- Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
- Kartu Keluarga asli pengurus.
- Fotokopi kartu keluarga pengurus.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Janda atau Duda Cerai Mati Sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
Baca juga: Cara Daftar Agen Resmi Higgs Domino Island, Dapatkan Banyak Keuntungan dengan Langkah Mudah!
- Softcopy pas foto terbaru pengurus.
- SPT asli tahunan badan.
- Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
- Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerjasama operasi.
- Asli akta kerja sama operasi.
- Fotocopy akta kerja sama operasi.
Itulah tadi mengenai Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023 yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Selamat mencoba!