Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023, Ikuti dan Siapkan Dokumen Berikut!
--
ASCOMAXX.com – Sertifikat elektronik pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan juga identitas wajib pajak.
Dan dipahami bahwa sertifikat elektronik pajak merupakan sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik merupakan bagian dari otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Sertifikat elektronik atau sertel ini menjadi petunjuk status subjek hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi.
Untuk itu disini akan kami bahas mengenai Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023 yang akan kami sampaikan di bawah ini. Silahkan simak hingga usai ya.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Permohonan Cerai PNS Wanita dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Contoh Surat Cinta Singkat dan Lucu Untuk Kakak Paskibraka yang Disukai Orang yang Lebih Dewasa
Dalam dunia perpajakan, sertifikat ini berfungsi sebagai sarana membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa . Jika kamu sudah terdaftar sebagai PKP, kamu sudah wajib memiliki dan menggunakan e-Faktur. Nah, untuk memiliki e-Faktur kamu perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Berdasarkan Pasal 6 PER-28/PJ/2015, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan.
Opsi untuk memperpanjang sertifikat elektronik pada KPP biasanya sudah muncul 3 minggu sebelum masa berlaku sertifikat elektronik berakhir. Jadi, untuk melakukan perpanjangan tidak perlu menunggu sampai masa berlaku sertifikat habis.