Friday 15th of November 2024
×

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023, Ikuti dan Siapkan Dokumen Berikut!

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023, Ikuti dan Siapkan Dokumen Berikut!

--

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam perpanjangan sertifikat elektronik berdasarkan PER-28/PJ/2015

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023

Persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik untuk badan, cabang dan joint operation (BD/CAB/JO) :

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, bermeterai.
  • e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli Pengurus.
  • Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
  • Kartu Keluarga asli pengurus.
  • Fotokopi kartu keluarga pengurus.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Janda atau Duda Cerai Mati Sesuai dengan Prosedur yang Berlaku

Baca juga: Cara Menulis Karya Tulis Ilmiah Semi Formal yang Efektif, Mulai Cari Topik hingga Cari Rujukan yang Tepat

Baca juga: Cara Daftar Agen Resmi Higgs Domino Island, Dapatkan Banyak Keuntungan dengan Langkah Mudah!

  • Softcopy pas foto terbaru pengurus.
  • SPT asli tahunan badan.
  • Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
  • Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
  • Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerjasama operasi.
  • Asli akta kerja sama operasi.
  • Fotocopy akta kerja sama operasi.

Itulah tadi mengenai Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023 yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Selamat mencoba!

Sumber:

UPDATE TERBARU