Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Mendapatkan dan Perbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online, Mudah Kok! Pakai HP Langsung Bisa

Cara Mendapatkan dan Perbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online,  Mudah Kok! Pakai HP Langsung Bisa

--

ASCOMAXX.com – Pada era perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha melakukan perubahan untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Berbagai pelayanan yang sebelumnya berbasis formulir kertas, kini secara progresif diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik (paperless). Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian dari transformasi digital tersebut.

Kini akan kami sampaikan kepadamu mengenai Cara Mendapatkan dan Perbaharui Sertifikat Elektronik Secara Online yang akan kami bahas disini. Simak saja pembahasannya di bawah ini ya.


Baca juga: Berapa Jam Kerja Driver Indomaret? Berikut Informasi Jadwal dan Lainnya

Baca juga: Biaya Pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Baca juga: Download Form Contoh Surat Keterangan Janda atau Duda DOC yang Bisa Langsung Diedit

Dalam dunia perpajakan, sertifikat ini berfungsi sebagai sarana membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa . Jika kamu sudah terdaftar sebagai PKP, kamu sudah wajib memiliki dan menggunakan e-Faktur. Nah, untuk memiliki e-Faktur kamu perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak.

Sertifikat elektronik ini juga nantinya akan berguna untuk mengakes aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot sendiri bisa digunakan secara merata oleh seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Agustus 2020. 

Sertifikat digital/elektronik hanya diberikan kepada PKP sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Layanan pajak yang dimaksud berupa:

  • Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
  • Pembuatan e-Faktur
  • Pembuatan e-Bupot
  • Pembuatan e-Objection
  • Serta layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan datang

Sumber:

UPDATE TERBARU