Cara Mendapatkan dan Perbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online, Mudah Kok! Pakai HP Langsung Bisa
--
Cara Mendapatkan dan Perbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Secara Online
- Kunjungi e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa, lalu klik Login.
Selanjutnya, pilih menu Download Sertifikat Digital untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak. - Kamu juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.
- Selanjutnya, klik OK. Wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.
- Jika ternyata sudah kedaluwarsa, pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Janda atau Duda Cerai Mati yang Baik dan Benar
Baca juga: Daftar Harga Sakral PSHT Terbaru di Situs Belanja Online Shopee, Tokopedia, Lazada Paling Lengkap
Baca juga: Lirik Lagu PSHT Terbanglah Tinggi (Kekal Abadi) Wajib Dihapalkan Buat Meningkatkan Rasa Solidaritas
- Jika sudah, klik Proses. Nanti, kamu akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.
- Apabila proses permohonan berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan.
- Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Kemudian diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.
- Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN.