Sunday 24th of November 2024
×

Syarat dan Cara Membuat Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

Syarat dan Cara Membuat Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

--

Baca juga: Cara Menggiring Bola yang Dibenarkan Adalah? Berikut Teknik Dasar Dribble dalam Bola Basket

Baca juga: Rumus Tangga Nada Diatonis Mayor Adalah? Dilengkapi dengan Contoh Lagunya


Baca juga: Jawaban dari Informasi Pokok Dalam Laporan Percobaan Tersebut Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Syarat Membuat Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

Berikut beberapa syarat membuat Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas yang harus kamu siapkan:

1. KTP dan KK ( foto copy )
2. Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas yang Telah Ditandatangani Oleh yang Bersangkutan dan Datok Penghulu Bermaterai Rp. 6.000,-

Cara Mengurus Surat Pernyataan Tidak Terikat Oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

Berikut tata cara pembuatannya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
2. Dilayani oleh Petugas Loket
3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
4. Diverivikasi dan di paraf oleh Kasie Pemerintahan
5. Di paraf oleh Sekcam
6. Ditanda tangani oleh Camat
7. Berkas diberikan kepada Pemohon

Nah, itu dia informasi mengenai cara mengurus surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU