Surat Permohonan Mutasi PNS Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat Pengajuan, dan Prosedur Pengurusan
--
Jenis-Jenis Mutasi PNS
Terdapat 6 jenis mutasi PNS yang telah ditentukan oleh BKN, antara lain sebagai berikut:
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Baca juga: Spoiler Manga Blue Lock Chapter 231 Reddit, Penantian Panjang! Gol Penutup dari Isagi
Syarat Mengurus Surat Permohonan Mutasi PNS
Diketahui terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
2. Surat permohonan mutasi
3. Surat usul mutasi
4. Surat persetujuan mutasi
5. Surat pernyataan dari instansi asal
6. Salinan sah keputusan
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja
8. Surat pernyataan bebas ikatan dinas dan tidak menjalani tugas belajar
9. Surat keterangan bebas temuan
Prosedur Mengurus Surat Permohonan Mutasi PNS
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menuliskannya dalam peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. Prosedur ini pun berbeda tergantung atas jenis mutasi yang dilakukan. Namun, secara umum prosedur mutasi dimulai dengan mengajukan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.
Jika dalam proses ini instansi penerima menyetujui, maka PNS yang bersangkutan dan instansi wajib membuat surat persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan dan peninjauan teknis.