Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Dilengkapi dengan Syarat-Syaratnya
--
Baca juga: Cara Daftar Perpanjangan SIM C Online Bantul, Mudah dan Cepat! Yuk Daftar Pakai Aplikasi Ini
Baca juga: Cara Merubah Size Font Printer Kasir Via Aplikasi Kasir Pintar, Gampang Banget!
Baca juga: Cara Bobol WiFi Tanpa Aplikasi Tambahan dan 100% Pasti Berhasil, Dijamin Anti Ketahuan!
Syarat Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah
Adapun beberapa persyaratannya antara lain:
- Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
- Formulir Surat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
- Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
- Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
- Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
- Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
- Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
- Fotocopy KTP Saksi Sempadan
- Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
- Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW Setempat
- Surat Dasar Kepemilikan Tanah
- Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format ) : Fotocopy KTP Ahli Waris, Formulir A5 dari Kelurahan/ Desa, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
- Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian : Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah, Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah, FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
- Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
- Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.
Cara Mengurus Surat Keterangan ganti rugi tanah
Untuk cara mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
- Mengisi Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
- Melampirkan Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
- Melampirkan Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
- Melampirkan Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
- Melampirkan Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
- Melampirkan Fotocopy KTP Saksi Sempadan
- Melampirkan Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
- Melampirkan Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW Setempat
- Melampirkan Surat Dasar Kepemilikan Tanah
- Mengisi Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format ) : Fotocopy KTP Ahli Waris, Formulir A5 dari Kelurahan/ Desa, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
- Mengisi Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian : Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah, Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah, FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
- Melampirkan Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
- Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
- Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.
Nah, demikianlah informasi mengenai cara mengurus surat keterangan ganti rugi tanah yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!