Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Dilengkapi dengan Syarat-Syaratnya
--
4. Isi Surat
Bagian ini menjelaskan beberapa poin penting mengenai keterangan surat yang dituju.
Baca juga: Jenis-Jenis Rolling Door dan Tips Memilihnya yang Tepat Untuk Rumah, Toko, Ruko, Kios Dll
Baca juga: Bagaimana Cara Mengelola Hasil Panen Agar Bertahan Lama? Ini Dia Tips yang Wajib Petani Ketahui!
Baca juga: Tips dan Trik Mencegah Ayam Boiler Berak Kapur, Solusi Ternak Tumbuh Sehat
5. Menggunakan Bahasa Baku
Surat keterangan ini wajib ditulis dengan menggunakan bahasa baku.
Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah
Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR merupakan sebuah bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan. Peralihannya juga dilakukan dengan suatu perjanjian jual beli bangunan dan pengalihan hak.
Pada dasarnya, siapa pun yang berada dalam sengketa tanah memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi tanah. Akan tetapi dalam praktiknya, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dengan lebih saksama.
Beberapa orang yang berhak mendapatkan surat ganti rugi tanah di antaranya:
- Penghuni yang tinggal di atas tanah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
- Penghuni yang tinggal di atas lahan/tanah negara.
- Pengelola lahan negara yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Penghuni yang memiliki sertifikat hak milik tanah dan tanahnya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan.