Tuesday 24th of December 2024
×

Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Dilengkapi dengan Syarat-Syaratnya

Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Dilengkapi dengan Syarat-Syaratnya

--

Baca juga: Cara Daftar Perpanjangan SIM C Online Bantul, Mudah dan Cepat! Yuk Daftar Pakai Aplikasi Ini

Baca juga: Cara Merubah Size Font Printer Kasir Via Aplikasi Kasir Pintar, Gampang Banget!


Baca juga: Cara Bobol WiFi Tanpa Aplikasi Tambahan dan 100% Pasti Berhasil, Dijamin Anti Ketahuan!

Syarat Mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah

Adapun beberapa persyaratannya antara lain:

  • Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
  • Formulir Surat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
  • Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
  • Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
  • Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
  • Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
  • Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
  • Fotocopy KTP Saksi Sempadan
  • Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
  • Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW Setempat
  • Surat Dasar Kepemilikan Tanah
  • Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format ) : Fotocopy KTP Ahli Waris, Formulir A5 dari Kelurahan/ Desa, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
  • Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian : Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah, Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah, FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
  • Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
  • Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.

Cara Mengurus Surat Keterangan ganti rugi tanah

Untuk cara mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
  3. Mengisi Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
  4. Melampirkan Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
  5. Melampirkan Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
  6. Melampirkan Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
  7. Melampirkan Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
  8. Melampirkan Fotocopy KTP Saksi Sempadan
  9. Melampirkan Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
  10. Melampirkan Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW Setempat
  11. Melampirkan Surat Dasar Kepemilikan Tanah
  12. Mengisi Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format ) : Fotocopy KTP Ahli Waris, Formulir A5 dari Kelurahan/ Desa, Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
  13. Mengisi Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian : Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah, Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah, FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
  14. Melampirkan Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
  15. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
  16. Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.

Nah, demikianlah informasi mengenai cara mengurus surat keterangan ganti rugi tanah yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU