Friday 20th of December 2024
×

Syarat Membuat Surat Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Ini Dia Berkas yang Wajib Kamu Bawa!

Syarat Membuat Surat Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Ini Dia Berkas yang Wajib Kamu Bawa!

--

ASCOMAXX.com – Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris adalah pemberian layanan kepada pemohon (ahli waris) terkait pembuatan akta yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang isinya menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.


Untuk itu disini akan kami berikan informasi mengenai Syarat Membuat Surat Ahli Waris Kelurahan yang akan kami sampaikan dan kami bahas di bawah ini. Silahkan kamu baca sampai akhir ya.

Baca juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Terbaru 2023, Ikuti dan Siapkan Dokumen Berikut!

Baca juga: Link Download Format Berita Acara Kehilangan Dokumen Milik Perusahaan yang Benar, Tinggal Unduh dan Edit

Baca juga: Cara Mengurus Surat Permohonan Cerai PNS Wanita dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Pencatatan dilakukan atas dasar bukti kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Peralihan tersebut juga harus didaftarkan. Diantaranya dengan memperoleh Surat Keterangan Waris.

Sumber:

UPDATE TERBARU