Friday 20th of December 2024
×

Syarat Membuat Surat Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Ini Dia Berkas yang Wajib Kamu Bawa!

Syarat Membuat Surat Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Ini Dia Berkas yang Wajib Kamu Bawa!

--

Memiliki surat keterangan ahli waris bertujuan agar pewaris bersangkutan bisa dianggap legal atau sah dinyatakan sebagai ahli waris dari keluarga yang meninggal.

Di dalamnya menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan si ahli warisnya. Ahli waris ini nantinya berhak atas bagian harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya yang meninggal tersebut. Tak hanya itu, surat keterangan ahli waris juga berguna khususnya untuk mengurusi hal-hal administratif yang berhubungan dengan warisan.


Baca juga: Cara Tarik Tunai UCan Indosat Paling Mudah dan Praktis, Pastikan Syarat Ini Agar Transaksi Langsung Lancar Jaya!

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Janda atau Duda Cerai Mati Sesuai dengan Prosedur yang Berlaku

Baca juga: Cara Menghitung Sisik Ayam Untuk Menentukan Kekuatannya, Perhatikan Dengan Jeli Sebelum Membeli Ayam Petarung

Misalnya, untuk mengurusi perubahan nama pada sertifikat tanah sehingga bisa diperjualbelikan. Kemudian untuk menghindari konflik atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan pada warisan yang ditinggalkan keluarga.

Syarat Membuat Surat Ahli Waris Kelurahan

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :

1. SURAT PENGANTAR RT/RW
2. FOTO COPY KTP PEMOHON
3. FOTO COPY KARTU KELUARGA
4. FOTO COPY SURAT KEMATIAN YANG DILEGALISIR
5. FOTO COPY AKTE LAHIR/IJAZAH AHLI WARIS
6. FOTO COPY SURAT NIKAH

Sekian dulu bahasan kami kali ini mengenai Syarat Membuat Surat Ahli Waris Kelurahan yang sudah kami sampaikan pada kesmepatan kali ini. Semoga artikel ini bisa berguna buatmu ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU