Sunday 24th of November 2024
×

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Berikut Ini Prosedur Lengkapnya!

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Berikut Ini Prosedur Lengkapnya!

--

Untuk dapat mengurus surat keterangan ahli waris, dibutuhkan beberapa persyaratan guna melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya. Perlu diperhatikan, syarat mengurus surat keterangan ahli waris dibedakan bagi warga negara Indonesia (WNI) non-Tionghoa dan non-Timur Asing dan WNI keturunan Tionghoa dan Timur Asing.

Syarat Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Bagan silsilah keluarga antar pewaris dan ahli waris
2. Fotocopy surat kematian suami (alm) dan atau istri (almh)
3. Fotocopy surat nikah dan cerai alm / almh


Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Amplifier Mini 5V Sederhana? Ikuti Tutorial Ini Agar Berhasil!

Baca juga: Tutorial Membuat Buku Tabungan Sendiri, Cocok Buat Belajar Mengatur Keuangan Untukmu yang Masih Suka Boros

Baca juga: Lowongan Kerja Astra Daihatsu SMA/SMK Terbaru 2023, Langsung Lengkapi Syarat dan Pemberkasan Berikut

4. Fotocopy KTP semua ahli waris (yang masih berlaku)
5. Fotocopy akte kelahiran ahli waris (anak)
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy KTP 2 orang saksi (yang masih berlaku)
8. Bila ahli waris (anak) ada yang meninggal :
          – Fotocopy surat kematian ahli waris
          – Fotocopy surat nikah ahli waris (bila ahli waris mempunyai keturunan)
          – Fotocopy akte kelahiran anak ahli waris
9. Bagi anak angkat dilampirkan surat adopsi dari pengadilan negeri
10. Point 2 s/d 9 harus dilegalisir
11. Persyaratan lain yang bersifat kondisional :

Sumber:

UPDATE TERBARU