Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Berikut Ini Prosedur Lengkapnya!
--
– Surat pernyataan alm / almhm tidak pernah menikah sebanyak 2 kali atau lebih
– Surat pernyataan tidak mempunyai keturunan
– Surat pernyataan anak tunggal
– Surat pernyataan pengganti akte kelahiran (surat nikah / ijasah)
– Surat kehilangan dari kepolisian
– Semua pernyataan dibuat oleh 2 orang saksi di atas materai
12. Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)
Datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.
Akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.
Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Nusantara Sehat 2023, Lengkapi Syarat dan Berkas Berikut Agar Bisa Lolos!
Baca juga: Daftar Gaji Tenaga Nusantara Sehat Lengkap Dengan Syarat, Kriteria dan Jadwal Pendaftarannya
Baca juga: Loker Spa Plus di Bali Agustus 2023 Buruan Apply Cv, Ini Syarat, Gaji, Jobdesk, dan Jam Kerjanya
Bberkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip. Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.
Nah sekian dulu topik pembahasan kali ini mengenai Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan yang sudah kami sampaikan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat ya.