Apakah Uang Sedekah Subuh Boleh Ditukar? Begini Dalilnya yang Harus Dipahami!
--
ASCOMAXX.com – Sedekah itu sendiri adalah sebuah kegiatan untuk memberi sesuatu pada fakir miskin atau pihak-pihak yang berhak menerimanya, diluar kewajiban untuk zakat dan zakat fitrah. Jadi, sedekah subuh adalah melakukan sedekah yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan pada waktu setelah sholat Subuh.
Kali ini akan kami berikan informasi mengenai Apakah Uang Sedekah Subuh Boleh Ditukar? Begini Dalilnya yang Harus Dipahami! yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu simak saja pembahasannya berikut ini.
Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Taruna Quran Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 Untuk Semua Jenjang
Berikut hadits mengenai sedekah subuh yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yaitu:
‘An Abii Hurairota radhiyallahu ‘anhu annan nabiyya shallallahu ‘alaihi wasallama qoola. Maa min yaumin yusbihu ‘ibaadu fiihi illaa malakaani yangzilaani fayaqulu ahaduhumaa allahumma a’thi munfiqan kholaqo wayaquulul aaakhoru allahumma a’thi mumsikan talaffaa
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi Salallahualaihiwasallam bersabda : “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)”. (HR. Bukhari) [No. 1442 Fathul Bari] Shahih.