Tuesday 24th of December 2024
×

Syarat & Prosedur Memperoleh Santunan Kematian dari Dinas Sosial Terbaru 2023

Syarat & Prosedur Memperoleh Santunan Kematian dari Dinas Sosial Terbaru 2023

--

ASCOMAXX.com – Dana santunan kematian bisa didapatkan dari Dinas Sosial setempat untuk membantu pemakaman. Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tata cara mendapatkan santunan kematian tahun 2023 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Santunan kematian merupakan santunan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat miskin memiliki KTP dan/atau KK yang meninggal dunia. Setiap kota atau kabupaten telah memiliki anggaran untuk ini.


Baca juga: Cara Mudah Menyalakan Lampu Dengan Busi dan Magnet, Bisa Langsung Praktekkan Di Rumah!

Baca juga: Tes Naik Tingkatan Sabuk PSHT Berapa Bulan Sekali? Lihat Jadwal dan Info Biaya Disini!

Baca juga: Cara Tarik Uang yang Sudah Ditransferdengan Mudah, Ikuti Langkah - langkah Berikut Ini!

WAKTU PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN

Untuk waktu kepengurusannya adalah sebagai berikut:

  1. Santunan Kematian harus diurus pada tahun ketika Mendiang meninggal dunia.
  2. Apabila Mendiang meninggal dunia pada bulan Desember, pengurusan Santunan Kematian paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.

BESARAN SANTUNAN KEMATIAN

Besaran Santunan Kematian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kematian Mendiang.

PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN

DTKS dengan syarat tertentu memiliki syarat tertentu sebagai berikut:

  1. memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
  2. merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat permohonan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili; dan
  3. memenuhi kriteria fakir miskin paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria yang dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili

Sumber:

UPDATE TERBARU