Berapa Besaran Santunan Kematian dari Dinas Sosial? Berikut Nominal dan Syarat Mendapatkannya
--
Baca juga: Gambar Jurus PSHT 1-36 yang Wajib Dipelajari, Tutorial Lengkapnya Bisa Cek Langsung di Sini!
Baca juga: Kunci Gitar Lagu Karo Lanai Meteh Tumburen, Download Video Tutorialnya Juga!
Baca juga: Tutorial Matikan HP Oppo A57 Tanpa Tombol, Gampang Banget! Tinggal Pake Cara Ini Langsung Bisa!
Persyaratan Penerima Santunan Kematian Pihak Lain
- Dalam hal Ahli Waris tidak dapat mengurus sendiri pemberian Santunan Kematian, maka dapat dikuasakan kepada Pihak Lain.
- Pihak Lain dalam mengurus Santunan Kematian harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- surat kuasa dari Ahli Waris bermaterai cukup;
- KMS asli Mendiang dan fotokopi KMS sejumlah 2 (dua) lembar atau Surat Keterangan Terdaftar DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disertai Surat Permohonan Santunan Kematian dan Surat Pernyataan Kondisi Keluarga Mendiang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau fotokopi surat keterangan tanda penduduk pengganti Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kartu keluarga Mendiang sejumlah 2 (dua) lembar;
- fotokopi kutipan akta kematian atau fotokopi bukti pengurusan kutipan akta kematian dilampiri fotokopi surat kematian sejumlah 2 (dua) lembar
- fotokopi kartu keluarga Ahli Waris pemberi kuasa sejumlah 2 (dua) lembar; da
- fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa sejumlah 2 (dua) lembar.
Catatan: Dalam hal fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi kartu keluarga Mendiang tidak dapat dilengkapi, maka dapat diganti dengan surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
Nah, demikianlah informasi mengenai besaran nominal dari santunan kematian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!