Friday 15th of November 2024
×

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas, Cuma Butuh Syarat KTP Saja

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas, Cuma Butuh Syarat KTP Saja

--

4. Isi Surat

Bagian ini menjelaskan beberapa poin penting mengenai keterangan surat yang dituju.


Baca juga: Tingkatan Sabuk PSHT Adalah? Berikut Penjelasan dan Jenis-Jenisnya

Baca juga: Surat Permohonan Mutasi PNS Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat Pengajuan, dan Prosedur Pengurusan

Baca juga: Baca Manhwa Heavy Snow Chapter 47 Bahasa Indonesia, Kang Jin Adalah Lelaki yang Romantis

5. Menggunakan Bahasa Baku

Surat keterangan ini wajib ditulis dengan menggunakan bahasa baku.

Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Surat Keterangan tidak buta warna digunakan untuk menjelaskan keadaan seseorang yang bisa melihat dan membedakan warna dengan jelas. Surat tersebut dibuat oleh dokter setelah melakukan tes buta warna.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas

Adapun beberapa persyaratannya antara lain:

- KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas

Untuk cara mengurus surat keterangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Petugas Pendaftaran meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS) yang akan membuat kartu keterangan sehat
  2. Petugas Pendaftaran mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat
  3. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran
  4. Petugas Kasir meminta pembayaran sesuai tarif retribusi
  5. Petugas Kasir menerima uang pembayaran sesuai tarif retribusi
  6. Petugas Kasir memberikan stempel lunas pada lembar surat keterangan sehat
  7. Petugas Kasir mempersilakan pasien menunggu untuk dipanggil kembali sesuai antrian
  8. Petugas Poli Umum memanggil pasien sesuai antrian
  9. Petugas Poli Umum mencatat identitas dan menanyakan keperluan pasien di buku register kunjungan pasien poli umum
  10. Petugas Poli Umum memeriksa tanda vital dan antropometri pasien dan menuliskan hasil pengukuran pada lembar surat keterangan sehat
  11. Petugas Poli Umum meminta pasien untuk menunggu kembali
  12. Petugas Poli Umum menunjukkan hasil pemeriksaan kepada dokter jaga poli umum
  13. Petugas Poli Umum mempersilahkan pasien masuk ke ruang periksa dokter Poli Umum
  14. Dokter pemeriksa melakukan tes buta warna pada pasien
  15. Dokter pemeriksa menilai hasil pemeriksaan tanda vital petugas dan menandatangani lembar surat keterangan sehat jika hasil pemeriksaan dalam batas normal
  16. Dokter pemeriksa mengembalikan lembar yang sudah ditandatangani kepada petugas
  17. Petugas Poli Umum menyerahkan lembar surat keterangan sehat kepada pasien dan mempersilahkan pasien menuju ke ruang tata usaha di lantai 2
  18. Petugas menerima lembar surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien untuk menunggu
  19. Petugas mengetik sesuai identitas dan hasil pemeriksaan yang tertera pada lembar surat keterangan sehat dan mencetak surat keterangan sehat
  20. Petugas menyerahkan surat keterangan sehat dan mempersilakan pasien kembali ke petugas poli
  21. Petugas menerima surat keterangan sehat yang belum ditandatangani
  22. Petugas meminta tanda tangan kepada dokter pemeriksa
  23. Pemeriksa menandatangani surat keterangan sehat dan menyerahkan kembali kepada petugas
  24. Petugas menyerahkan kembali surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani kepada pasien dan mempersilakan pasien pulang

Nah, itulah informasi mengenai cara mengurus surat keterangan tidak buta warna yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU