Sunday 24th of November 2024
×

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Offline dan Online Paling Mudah

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Offline dan Online Paling Mudah

--

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)

Berikut cara membuat Surat Izin usaha dagang (SIUP) yang bisa kamu ikuti:

Baca juga: Tips Merawat Rambut Setelah Smoothing Agar Tidak Rusak, Penting Diperhatikan!


Baca juga: 4 Tips Membesarkan Layar TV Polytron Atau Mengembalikan Ke Ukuran Semula

Baca juga: Tips Mendapatkan Hasil Pertanian yang Bagus: Pemilihan Tanah, Perawatan, hingga Panen

- Online

  1. Buka situs web oss.go.id
  2. Pilih menu "Daftar" dan lengkapi formulir registrasi
  3. Centang kolom "Syarat dan Ketentuan", lalu klik "Daftar"
  4. Buka email dari OSS di akun telah didaftarkan dan klik Aktivasi
  5. Akan ada email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas
  6. Gunakan data tersebut untuk login ke situs OSS
  7. Pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)"
  8. Jika perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data akan otomatis terisi. Jika tidak, kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)", pilih "Perekaman Data Akta", klik "Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online", dan isi Nama Perusahaan
  9. Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, kamu wajib melakukan perekaman data manual di menu "Perekaman Data Akta". Di menu tersebut pilih "Tambah"
    Untuk mengisi Perekaman Data, siapkan Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, dan Maksud dan Tujuan Perusahaan
  10. Jika sudah lengkap, pilih menu "Permohonan Berusaha"
    Klik bagian "Pilih Akta". Akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, klik "Proses"
  11. Form Permohonan dalam lima langkah bakal muncul di layar
  12. Langkah pertama memastikan apakah data perusahaan sudah sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika sudah, klik tombol "Lanjut"
  13. Selesaikan langkah-langkah berikutnya hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian,
  14. Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output
    Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai.

- Offline

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan dan ambil formulir pendaftaran SIUP
  2. Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap
  3. Setelah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan di atas materai, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar
  4. Bayar biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP berbeda di setiap kotamadya/kabupaten dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah
  5. Setelah formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di Kantor Dinas Perdagangan.
  6. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungimu.

Nah, itulah informasi mengenai cara membuat surat izin usaha dagang (SIUP) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU