Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat mengurus surat izin usaha dagang (SIUP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Surat izin adalah sebuah surat yang digunakan untuk meminta persetujuan izin dari pihak tertentu demi suatu kepentingan. Baik digunakan dalam kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat yang memiliki jangka waktu yang panjang.
Baca juga: Tingkatan Sabuk PSHT Adalah? Berikut Penjelasan dan Jenis-Jenisnya
Baca juga: Download Lagu Angka Hidup Ini Adalah Kesempatan Mp3 Mp4, Disertai dengan Liriknya
Baca juga: Arti Paket Telah Sampai di Gudang Sortir Cakung DC Shopee Adalah? Begini Penjelasannya!
Tentang Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)
Surat Izin usaha dagang (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa di Indonesia. SIUP diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.
Pembuatannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Setiap perusahaan yang memiliki SIUP tidak akan bermasalah dengan perizinan. SIUP juga berguna untuk memperlancar perdagangan ekspor-impor hingga bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.