Sunday 24th of November 2024
×

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya

--

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)

Berikut ini adalah persyaratan mengurus surat izin usaha dagang (SIUP):

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna Sebagai Syarat Masuk Kuliah Atau Kerja


Baca juga: Syarat & Prosedur Memperoleh Santunan Kematian dari Dinas Sosial Terbaru 2023

Baca juga: Syarat Membuat Surat Ahli Waris di Kantor Kelurahan, Ini Dia Berkas yang Wajib Kamu Bawa!

- SIUP Perseroan Terbatas (PT)

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Dari Notaris

3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi Berwenang

4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan

6. Fotokopi Izin Gangguan (HO)

7. Fotokopi NPWP Perusahaan

8. Fotokopi Izin Teknis dari SKPD

9. Neraca Awal Perusahaan

10. Fotokopi Kartu Keluarga Direktur

11. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

12. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fotokopiannya

13. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

14. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

- SIUP Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang Sudah Dilegalisasi Oleh Dinas Koperasi

3. Susunan Pengurus Terkini yang Sudah Disahkan Dinas Koperasi

4. Fotokopi NPWP Koperasi

5. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Koperasi

6. Fotokopi RAT Terakhir

7. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

9. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

10. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

11. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

12. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

- SIUP Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma

1. Melengkapi Formulir Pengajuan

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV/Firma yang Sudah Dilegalisasi Pengadilan Negeri

3. Fotokopi NPWP CV/Firma

4. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab CV/Firma

5. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang

6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya

7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi

8. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya

10. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga

11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar

Sumber:

UPDATE TERBARU