Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya
--
Baca juga: Tips Memilih Kebaya Sesuai Bentuk Tubuh, Jadikan Penampilan Semakin Elegan dengan Model Berikut!
Baca juga: Bagaimana Cara Mengelola Hasil Panen Agar Bertahan Lama? Ini Dia Tips yang Wajib Petani Ketahui!
Baca juga: Tips dan Trik Tingkatkan Keterampilan pada Permainan Sepak Bola, Pemula Auto Jadi Pro Player!
- SIUP Usaha Dagang atau Perorangan
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk usaha dagang atau perorangan yaitu sebagai berikut.
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi KTP Pemilik Usaha Dagang
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
6. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang
7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
8. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
9. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
- SIUP Cabang
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang Sudah Dilegalisir
3. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha
4. Fotokopi yang Menunjukan Surat Bukti Penunjukan Sebagai Penanggung Jawab Cabang
5. Fotokopi SIUP dari Kantor Pusat
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
7. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)
Setelah semua syarat di atas kamu lengkapi, berikut cara membuat Surat Izin usaha dagang (SIUP) yang bisa kamu ikuti:
- Online
- Buka situs web oss.go.id
- Pilih menu "Daftar" dan lengkapi formulir registrasi
- Centang kolom "Syarat dan Ketentuan", lalu klik "Daftar"
- Buka email dari OSS di akun telah didaftarkan dan klik Aktivasi
- Akan ada email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas
- Gunakan data tersebut untuk login ke situs OSS
- Pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)"
- Jika perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data akan otomatis terisi. Jika tidak, kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)", pilih "Perekaman Data Akta", klik "Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online", dan isi Nama Perusahaan
- Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, kamu wajib melakukan perekaman data manual di menu "Perekaman Data Akta". Di menu tersebut pilih "Tambah"
Untuk mengisi Perekaman Data, siapkan Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, dan Maksud dan Tujuan Perusahaan - Jika sudah lengkap, pilih menu "Permohonan Berusaha"
Klik bagian "Pilih Akta". Akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, klik "Proses" - Form Permohonan dalam lima langkah bakal muncul di layar
- Langkah pertama memastikan apakah data perusahaan sudah sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika sudah, klik tombol "Lanjut"
- Selesaikan langkah-langkah berikutnya hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian,
- Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output
Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai