Sunday 24th of November 2024
×

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) Sesuai dengan Jenis Perusahaan dan Modalnya

--

Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM C Online Bantul, Ikuti Panduan dan Tutorial Lengkapnya Disini!

Baca juga: Cara Atasi Layar Mati Saat Telepon di Whatsapp HP Oppo (Semua Merk), Gampang Banget Kok! Ikuti Panduannya Disini


Baca juga:  Skincare Hanasui Untuk Umur Berapa Saja? Yang Masih di Bawah Umur Simak Panduan Ini

- Offline

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan dan ambil formulir pendaftaran SIUP
  2. Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap
  3. Setelah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan di atas materai, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar
  4. Bayar biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP berbeda di setiap kotamadya/kabupaten dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah
  5. Setelah formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di Kantor Dinas Perdagangan.
  6. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungimu.

Demikianlah informasi mengenai syarat membuat surat izin usaha dagang (SIUP) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU