Contoh Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) yang Baik dan Benar Sesuai Aturan
--
ASCOMAXX.com – Berikut ini adalah informasi mengenai contoh surat izin usaha dagang (SIUP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Surat izin adalah sebuah surat yang digunakan untuk meminta persetujuan izin dari pihak tertentu demi suatu kepentingan. Baik digunakan dalam kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat yang memiliki jangka waktu yang panjang.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna Sebagai Syarat Masuk Kuliah Atau Kerja
Baca juga: Contoh Teks MC Lomba Tartil Qur’an, Perhatikan Susunan nya Berikut Ini!
Baca juga: Contoh Tabe; Penilaian Observasi Paud Jawa TimurPenilaian Observasi Paud Jawa Barat
Tentang Surat Izin Usaha Dagang (SIUP)
Surat Izin usaha dagang (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa di Indonesia. SIUP diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.
Pembuatannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Setiap perusahaan yang memiliki SIUP tidak akan bermasalah dengan perizinan. SIUP juga berguna untuk memperlancar perdagangan ekspor-impor hingga bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.