Prosedur Mengurus Surat Izin Usaha Pertanian, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini!
--
Ruang Lingkup perizinan meliputi Izin Usaha, Pendaftaran Usaha, Izin Pemasukan dan Pengeluaran, Rekomendasi, Pendaftaran, Perlindungan dan Pendaftaran, dan Penetapan.
=Baca juga: Cara Menghasilkan Uang dari PMmax Technology Limited APK, Terbukti Bisa Langsung Cair
Baca juga: 4 Tingkatan Kenaikan Sabuk Siswa PSHT Mulai Dari Polos Sampai Putih Lengkap Dengan Jangka Waktunya
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha pertanian
Untuk mengurus surat izin ini, kamu harus melengkapi persyaratan berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan
- Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Izin Tempat Usaha
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang dimohon berasal dari kawasan hutan
- Rencana Kerja Pembangunan Kebun termasuk rencana fasilitas pembangunan kebun masyarakat
- Izin Lingkungan
- Persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Cara Membuat Surat Izin Usaha pertanian
Berikut cara membuat Surat Izin usaha pertanian yang bisa kamu ikuti:
- Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
- Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
- Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang pelayanan terpadu
- Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang pelayanan terpadu
- Pemohon datang menjemput izin
Itu dia informasi mengenai cara membuat surat izin usaha pertanian yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!