Monday 18th of November 2024
×

Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya!

Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya!

--

ASCOMAXX.com – Aqiqah adalah tradisi penyembelihan ternak pada upacara pencukuran rambut bayi. Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan syukur. Lalu apakah bisa jika orang yang sudah meninggal dunia melakukan aqiqah?

Kali ini akan kami bahas mengenai Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya yang akan kami sampaikan di bawah ini.


Baca juga: 4 Cara Agar Tidak Bisa Diterawang Orang, Aktifkan Pagar Dalam Diri Dengan Bacaan Ini

Baca juga: Kumpulan Ayat Al Qur'an tentang Berharap Pada Manusia, Tulisan Arab dan Terjemahnya

Baca juga: Bacaan Doa Dzikir Pagi dan Sore Ala Rasulullah , Banyak Manfaat Jika Kamu Membaca Ini Sebelum Beraktifitas!

Apabila diwasiatkan, hukumnya 'sah'. Beberapa pendapat menyebut aqiqah sama hukumnya dengan kurban bagi yang telah meninggal. Apabila tidak diwasiatkan, hukumnya 'tidak sah'. Meski begitu, aqiqah merupakan bentuk sedekah. Sehingga, aqiqah bagi orang yang tidak mewasiatkannya terhitung sebagai sedekah.

Karena memberikan manfaat, maka hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, hal ini telah diwasiatkan oleh orang yang meninggal tersebut. Lalu bagaimana dalil shahihnya?

Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sedangkan untuk aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal, hukumnya diperbolehkan jika ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup. Jika tidak ada wasiat, maka aqiqah tidak disyariatkan karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak.

Sumber:

UPDATE TERBARU