Monday 18th of November 2024
×

Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya!

Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya!

--

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuk mayit yang juga memerlukan wasiat dari mayit semasa hidupnya. Allah SWT berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).


Baca juga: Makna dan Arti Dari Aamiin Allahumma Aamiin Sebagai Doa Penutup Dalam Agama Islam, Begini Kata Ulama

Baca juga: Bacaan Doa Meminta Jodoh dengan Menyebut Namanya dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Baca juga: Hukum Bacaan Tajwid: Pengertian, Hukum Bacaan, dan Contoh

Para ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya berpendapat bahwa kurban untuk mayit hanya sah jika ada wasiat darinya. Demikian juga dengan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal.

Namun, jika orang tua sempat berwasiat untuk diaqiqahkan, maka pelaksanaan aqiqah menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal. Aqiqah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mayit sebagai sedekah jariyah dan pemberat timbangan amal baiknya di akhirat. Sedekah atas nama seseorang yang telah meninggal diperbolehkan, bahkan jika tidak diwasiatkan.

Usai sudah bahasan dan topik kali ini mengenai Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya! yang bia kami sampaikan di atas. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU