Hukum Melakukan Sujud Tilawah Yaitu? Ini Dia Penjelasan Berdasarkan Mazhabnya
--
Hukum Melakukan Sujud Tilawah
Hukum melakukan sujud tilawah, yaitu sunnah menurut madzab Syafi'i, Maliki, dan Hambali. Sedangkan, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah.
Baca juga: Cara Reset HP Redmi 9A Kembali ke Setelan Pabrik yang Mudah Buat Pemula, Ikuti Langkahnya di Sini
Sujud tilawah tidak diwajibkan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW pernah tidak melakukan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat sajdah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, menurut ulama mazhab Hanafiah hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Ulama Hanafiah mengatakan bahwa makhruh tahrim hukumnya meninggalkan atau tidak membaca ayat sajdah saat menemui ayat tersebut.
Demikianlah informasi mengenai hukum sujud tilawah yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.