Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Adalah? Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan!
--
Ayat di atas secara tegas dijelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram.
Baca juga: Belajar Tanda Waqaf dalam Al-Quran yang Harus Dipahami Oleh Umat Muslim
Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat tersebut bahwa saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.
Hanya saja masih banyak masyarakat yang menganggap menikahi sepupu bukanlah hal yang umum, karena mereka beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali dalam hukum islam, menikahi sepupu bukanlah mahram jadi diperbolehkan.
Itu dia informasi mengenai hukum menikahi sepupu yang dapat kami sampaikan. Semogga informasi di atas bisa bermanfaat!