Wednesday 25th of December 2024
×

Tamasia Ilegal Sudah Dipastikan Otoritas Jasa Keuangan: Sudah Dihentikan Sejak 2018!

Tamasia Ilegal Sudah Dipastikan Otoritas Jasa Keuangan: Sudah Dihentikan Sejak 2018!

--

PT Tamasia Global Sharia Ilegal

PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia sudah dipastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kegiatannya yang Ilegal. Hal ini berdasarkan keterangan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing yang mengatakan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatannya sejak 2018. Namun perusahaan ini masih aktif mengumpulkan nasabah meski tak berizin.

"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Bulan Oktober 2018," katanya.


Pihaknya mengetahui jika Tamasia telah diminta mengurus izin ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun belum terdaftar dan memiliki izin Bappebti. Diketahui bahwa dari laman resmi Bappebti hanya ada lima perusahaan pedagang emas digital yang terdaftar. Yaitu PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang) dan PT Sehati Indonesia (Sakumas).

“Kalau tidak ada izin dan melakukan kegiatan maka termasuk kegiatan ilegal," sambungnya.

Di lain sisi, Tongam meminta masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi. Ia pun mengimbau korban untuk melakukan proses hukum. Terlebih dengan kehebohan mengenai Tamasia meminta usernya untuk menjual emas di harga Rp 800 ribu per gram. Permintaan itu karena perusahaan berencana mengubah jenis bisnisnya.

Baca juga: Cara Membuka Kunci HP OPPO yang Lupa Kata Sandi, Ternyata Gampang Banget Caranya!

Baca juga: Spoiler Webtoon Celebrity Roommate Chapter 62, Junyeong Berusaha Pertemukan Eunmyong dengan Sang Ibu

Baca juga: Baca Manhwa Divorcing My Tyrant Husband Chapter 30 Bahasa Indonesia, Alexander Tunjukkan Perasaannya Pada Robelia

Nah, itu dia informasi sekilas mengenai pemberitaan tentang PT Tamasia Global Sharia sudah dipastikan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU