Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil dan Menengah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang Berlaku

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil dan Menengah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang Berlaku

--

Baca juga: Sinopsis Film Barat Joy Ride (2023), Petualangan Empat Sekawan Untuk Mencari Jati Diri

Baca juga: Rekomendasi Obat Kutu Sapi Alami Ampuh, Mudah di Cari dan Didapatkan!


Baca juga: Cara Menulis Karya Tulis Ilmiah Semi Formal yang Efektif, Mulai Cari Topik hingga Cari Rujukan yang Tepat

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Kecil dan Menengahh

Untuk mengurus surat izin ini, kamu harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  • Foto copy KTP, KK, NPWP
  • Pas foto 4 x 6 warna 2 lembar
  • Mengisi formulir Pengisian Pelaku Usaha Mikro Kecil dari Kecamatan
  • Bukti lunas PBB tahun berjalan, retribusi kebersihan bulan berjalan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Kecil dan Menengah

Berikut cara membuat Surat Izin usaha kecil dan menengah yang bisa kamu ikuti:

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan beserta berkas kelengkapannya
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap staf memberikan kepada pemohon formulir pengisian pelaku usaha mikro kecil untuk diisi
  3. Pemohon mengisi formulir pengisian dan setelah mengembalikan kepada staf untuk diperiksa isi dari formulir pengisian
  4. Staf mengisi data pemohon di buku register pendaftaran usaha mikro dan kecil
  5. Setelah diperiksa staf membawa berkas pemohon beserta kelengkapannya kepada Kepala Seksi untuk diteliti apabila sudah lengkap Kepala Seksi menyerahkan kembali kepada staf untuk dibuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
  6. Staf menyerahkan Surat Izin yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali kemudian staf membawa kepada Camat untuk ditandatangani
  7. Setelah ditandatangani staf melakukan penomoran dan pengarsipan selanjutnya diserahkan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

Mudah, bukan? Demikianlah informasi mengenai cara membuat surat izin usaha kecil dan menengah yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU