Thursday 14th of November 2024
×

Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!

Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!

--

ASCOMAXX.com – Menikah adalah momen sakral yang dilakukan suatu pasangan untuk berkomitmen sehidup-semati. Pada momen ini perlu adanya wali nikah agar pernikahan menjadi sah. Maka dari itu, penting untuk tahu urutan wali, syaratnya, hingga aturannya di dalam Islam.

Namun apa jadi nya jika orang tua tak mau jadi wali nikah anaknya karena alasan tertentu? nah hal itu bisa menjadi sebuah banyak pertanyaan dan tak mungkin bisa di lakukan sembarangan. 


Kali ini akan kami sampaikan mengenai Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? yang akan kami bahas dan kami bagikan disini. Silahkan kamu baca artikel ini sampai selesai ya.

Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Jamilurrahman Yogyakarta Tahun Ajaran Baru 2023/2024 Untuk Semua Jenjang

Baca juga: Apakah Majmu Syarif Sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW? Ternyata Begini Penjelasannya!

Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Tsurayya Serang Banten, Membina dan Mendidik Anak Asuh Keluarga Kurang Mampu

Dalam hukum Islam, etika melakukan akad nikah ataupun prosesi penyerah tanggung jawab secara agama kepada ayah ke calon suami, merupakan hal yang sangat sakral dan juga penting. Proses ini menjadi prosesi utama dan yang paling penting yang harus dilakukan agar sah di mata agama Islam.

Seorang anak perempuan wajib dinikahkan oleh ayah kandungnya agar pernikahan sah. Apabila anak tersebut adalah anak yang sah atau lahir dari sebuah pernikahan yang resmi secara agama.  Namun, jika anak perempuan tersebut adalah anak yang berasal dari hubungan diluar nikah, maka tidak diperbolehkan untuk di-wali-kan oleh ayah kandungnya. 

Selain ayah kandungnya ada beberapa keluarga lain yang bisa melakukan proses ini, apabila ayah kandung terkait telah meninggal, sakit dan dalam kondisi tidak memungkinkan misalnya koma, hilang akal maka dapat digantikan oleh:

Sumber:

UPDATE TERBARU