Tuesday 24th of December 2024
×

Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!

Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!

--

  • Wali dekat
  • Ayah kandung
  • Kakek dari ayah
  • Wali ab’ad
  • Saudara kandung laki laki
  • Paman/Pakde dari pihak ayah
  • Sepupu laki-laki kandung dari pihak ayah
  • Keponakan seayah kandung

Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah?

Faktanya apabila seorang ayah kandung menghalangi seorang putrinya untuk melakukan prosesi pernikahan dengan alasan yang tidak sah. Misalnya saja melarang putrinya untuk melakukan pernikahan dengan orang kafir, pria yang bukan muslim, saudara sekandung atau se-ayah. Maka sikap ayah tersebut diharamkan oleh Allah. 

Baca juga: Kumpulan Contoh Susunan Acara Perayaan Natal Agar Khidmat dan Makin Meriah


Baca juga: Kumpulan Contoh Hiasan Pinggir Kaligrafi Simpel dan Menarik, Membuat Kaligrafi Semakin Indah dengan Nilai Plus

Baca juga: Keutamaan Membaca Allahumma Yassir Wala Tuassir, Membawa Keberkahan dan Kemudahan Atas Segala Kesulitan

Selama para wali berasal bahwa calon yang dimiliki oleh putrinya telah cocok dan baik maka tidak boleh seorang ayah kandung menolak untuk melakukan ijab qabul atau akad sesuai proses agama dan menjerumuskan putrinya dalam hubungan yang diharamkan.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، وحسَّنه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 865

“Apabila ada orang yang engkau rela agama dan akhlaknya datang melamar (puteri) mu, nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmizi. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 865).

Sumber:

UPDATE TERBARU