Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!
--
Baca juga: Mengenal Ilmu Gajah Sewu Angkat Junjung yang Konon Bisa Bikin Badan Kebal Senjata
Baca juga: Lirik Syair Ya Syaikhona Ya Samman Sekumpul Arab dan Latin Terjemahan Bahasa Indonesia
Penjelasan ini sudah sangat lengkap, bahwa adanya kondisi yang sekufu(sepadan) antara mempelai wanita dan pria maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi alasan keduanya untuk menikah. Terutama jika pihak wanita dan pria adalah muslim.
Apabila ternyata pihak ayah kandung tidak ingin menikahkan dengan alasan diluar dari syariat dan juga sah-nya pernikahan Islam maka diperbolehkan untuk memberikan hak tersebut kepada wali nikah terdekat lainnya dan hal tersebut tetap sah dilakukan.
Sekian dulu bahasan kami mengenai Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? yang sudah kami bahas dan kami sampaikan disini.