Syarat Poligami yang Sah di Indonesia, Wajib Kantongi Restu Istri: Begini Prosedurnya
--
Pasal 1 UU Perkawinan
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perkawinan
Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan
Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan
Pasal 55 ayat (1) KHI
Pasal 55 ayat (2) dan (3) KHI
Pasal 58 ayat (1) KHI
Pasal 58 ayat (2) KHI
Pasal 56 ayat (1) KHI
Pasal 56 ayat (3) KHI
Pasal 59 KHI
Pasal 57 KHI
Baca juga: Cara Menghilangkan Panu di Wajah Cepat dan Ampuh, Lakukan Rutin Wajah Kinclong Kembali!
Tindakan Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas
Jika suami menikah tanpa izin istri, itu dibuktikan dengan surat izin, tindakan tersebut melanggar hukum, misalnya berpoligami tanpa izin dari pengadilan, maka itu tidak dibenarkan oleh hukum.
Hukum bagi perkawinan tanpa restu serta izin istri sah (pertama) bisa berakibat hukum pembatalan pernikahan. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang terbaru, itu turut mempertegas perkawinan kedua atau memiliki istri lebih dari satu. Hukum berpoligami apabila istri tidak mengizinkan, namun tetap menikah lagi, ada ancaman hukuman sesuai Pasal 279 KUHP.
Seorang suami yang benar-benar dalam pernikahan sah namun tetap berpoligami, melakukan perkawinan dengan orang lain tanpa restu istrinya yang terdahulu, mereka terancam kurungan penjara 5 hingga 7 tahun.
Lebih rincinya dalam hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama dalam Pasal 279 KUHP mengatakan bahwa
- Barang siapa yang mengadakan pernikahan padahal tau bahwa hal tersebut telah ada penghalang untuk melakukan pernikahan dengan sah.
- Barang siapa yang mengadakan pernikahan sedangkan mengetahui bahwa perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu
Jadi itulah informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini yang berkaitan dengan syarat poligami di Indonesia. Semoga bisa membantu kamu yang tengah mencarinya. Selamat mencoba.