Friday 20th of December 2024
×

Syarat Poligami yang Sah di Indonesia, Wajib Kantongi Restu Istri: Begini Prosedurnya

Syarat Poligami yang Sah di Indonesia, Wajib Kantongi Restu Istri: Begini Prosedurnya

--

ASCOMAXX.com – Berikut ini kami akan menyampaikan syarat poligami di Indonesia yang wajib kamu tahu. Jadi simak artikel ini sampai habis untuk kamu yang mencarinya, ya!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.


Pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang.

Baca juga: Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!

Baca juga: Berapa Lama Latihan Privat PSHT? Berikut Ini Jadwal Per Periode Untuk Setiap Sabuk

Baca juga: Sinopsis Manhwa He’s My Real Brother Duke, Apakah Harus Menikah Dengan Saudara Sendiri?

Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.

Quraish Shihab dalam buku Kaidah Tafsir (hal. 88) menjelaskan bahwa penggunaan huruf nafy dalam ayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapan pun.

Dasar Hukum Poligami

Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Yang mana merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Sumber:

UPDATE TERBARU