Hukum Poligami Dalam Islam dan Negara, Khusus Buat yang Mampu-Mampu Aja dan Bisa Bersikap Adil
--
ASCOMAXX.com – Artikel kali ini berisi update mengenai hukum dan syarat poligami yang wajib kamu tahu. Untuk kamu yang sedang mencari informasi mengenai hal ini, simak di sini penjelasannya, ya!
Pernikahan merupakan sebuah momentum yang menjadi titik balik bagi perjalanan hidup seseorang. Dalam sebuah pernikahan tentu ada amat banyak hal yang harus dipersiapkan. Tak hanya soal fisik dan mental tapi juga meliputi kesiapan materi dan administrasi.
Pernikahan resmi secara agama dan negara memang diinginkan oleh semua pasangan. Namun dengan nikah siri pasangan bisa hanya melangsungkannya secara diam-diam.
Baca juga: Hukum Aqiqah Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Tenyata Ada Dalil Shahihnya!
Baca juga: Baca Manhwa Placebo : Let’s Play Chapter 16 Bahasa Indonesia, Hukuman yang Malah Buat Ketagihan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Syarat Poligami
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
- istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
- tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
- karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
- Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.