Hukum Poligami Dalam Islam dan Negara, Khusus Buat yang Mampu-Mampu Aja dan Bisa Bersikap Adil
--
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Baca juga: Manfaat Mempelajari Hukum Utama Hidrostatika, Membantu Pengelolaan Sumber Daya Air
Hukum Poligami Menurut Hukum Islam
- Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
- Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
- Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.
- Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas
Pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang.
Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.
Quraish Shihab dalam buku Kaidah Tafsir (hal. 88) menjelaskan bahwa penggunaan huruf nafy dalam ayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapan pun.
Nah kini kamu sudah mengetahui hukum dan syarat poligami. Sekali lagi, pastikan kamu menentukan keputusan yang sudah kamu pikirkan baik-baik. Semoga membantu.