Bisa Digugat! Ini Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas, Ada Dasar Hukum yang Bikin Nikah Tidak Sah
--
Syarat Poligami
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
- istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
- tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
- karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
- Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.
Hukum Poligami Menurut Hukum Islam
- Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
- Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
- Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.
- Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca juga: Cara Menghilangkan Panu di Wajah Cepat dan Ampuh, Lakukan Rutin Wajah Kinclong Kembali!
Baca juga: 4 Cara Pesan Tiket Xpress Air Pontianak Paling Mudah dan Praktis, Buat Perjalananmu Lancar Jaya
Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas
Pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang.
Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.
Mengenai syarat mampu berlaku adil, pada dasarnya Al Qur’an dalam Surah An Nisa’ ayat 129 yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil, sebagai berikut:
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Nah, jadi demikianlah informasi mengenai pembahasan yang terkait dengan hukum poligami jika istri tidak ikhlas. Semoga informasi yang kami sampaikan kali ini bisa membantu kalian, ya!