Sunday 22nd of December 2024
×

Bisa Digugat! Ini Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas, Ada Dasar Hukum yang Bikin Nikah Tidak Sah

Bisa Digugat! Ini Hukum Poligami Jika Istri Tidak Ikhlas, Ada Dasar Hukum yang Bikin Nikah Tidak Sah

--

ASCOMAXX.com – Pernahkah kamu mendengar mengenai poligami? Melalui artikel kali ini kami akan menyampaikan informasi mengenai hukum poligami jika istri tidak ikhlas. Untuk kamu yang sedang mencari informasi mengenai hal ini, simak di sini penjelasannya, ya! 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.


Baca juga: Berapa Lama Latihan Privat PSHT? Berikut Ini Jadwal Per Periode Untuk Setiap Sabuk

Baca juga: Nama Ayam Untuk Pengesahan PSHT Adalah? Dilengkapi dengan Cara Memilihnya

Baca juga: Contoh Soal Menghitung Kebutuhan Cairan Pada Luka Bakar Pakai Metode Rule of Nines Begini Rumusnya

Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Yang mana merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

Sumber:

UPDATE TERBARU