Viral! Santri Santri Ponpes Al Berr Pasuruan Tewas Usai Dibakar Hidup-Hidup Oleh Seniornya, Begini Faktanya
--
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap Jemmy secara terpisah.
"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.
Itulah informasi mengenai santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang tewas lantaran luka bakar akibat seniornya yang dapat kami sampaikan.