Contoh Izin Edar Pupuk, Perhatikan Bagan Surat yang Baik dan Benar di Berikut Ini!
--
ASCOMAXX.com – Surat Ijin Edar Pupuk yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (bagi importir yang mendistribusikan pupuk secara langsung) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Foto copy surat Izin Usaha Industri (IUI) atau yang sejenis untuk Importir Produsen.
Kali ini akan kami bahas mengenai contoh izin edar pupuk yang akan kami sertakan di bawah ini. SIlahkan kamu baca artikel ini hingga selesai ya.
Nah syarat utama untuk membuat surat izin edar pupuk adalah Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis.
Baca juga: Syarat Poligami yang Sah di Indonesia, Wajib Kantongi Restu Istri: Begini Prosedurnya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Bekerja di Kelurahan Sesuai dengan Prosedur
Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Untuk Bank Sebagai Syarat Pencairan Dana Tabungan
Pengertian Izin Edar , adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik
1. Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis
2. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar
3. Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.